Sukses

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, DPR RI: Masyarakat Pasti Kecewa

Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak berdalah pda sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Hal ini mendapat respon dari Anggota DPR, khususnya Komisi X.

Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak berdalah pada sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Hal ini mendapat respon dari Anggota DPR, khususnya Komisi X.

Adapun, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf selaku mitra kerja Kemenpora menyatakan, wajar apabila masyarakat kecewa dengan putusan tersebut. "Sebagai masyarakat pasti kita kecewa, tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil. Karena ini sudah keputusan hukum. Bukan lagi olahraga," kata Dede saat dikonfimasi, Jumat (17/3/2023).

Meski harus menghormati hukum, Dede meminta kasus itu menjadi pengingat Kemenpor dan PSSI agar tragedi serupa tak boleh lagi terulang.

"Namun harus jadi PR bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan kedepannya. Agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola," ungkapnya.

Dede juga meminta pemerintah dan PSSI tetap memenuhi kewajiban sosial menangai keluarga ratusan korban Kanjuruhan hingga tuntas.

"Meminta pada pemerintah, PSSI, dan club agar semua kewajiban sosial pada keluarga korban dipenuhi, jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan," kata dia.

Sebelumnya, dsidang, terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang diyatakan tidak bersalah.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan JPU 3 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar AKP Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Hakim.

Selain itu, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," papar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, melansir Antara.

Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara. Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).